Rabu, 23 Januari 2013

CALON HAKIM AGUNG SETUJU PERDA MENGANGKANG

JAKARTA. Salah satu calon hakim agung Yakub Ginting mendukung peraturan daerah di Loksemawe yang melarang perempuan ngankang saat di bonceng sepoeda motor. Hal ini disampaikan Yakub saat menjawab pertanyaan anggota komisi III dari fraksi PDI Perjuangan Eva Sukma Sundari,dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung, di Komisi III DPR. Selasa (22/`1) 'Perda larangan mengangkang mengangkang di Loksemawe,argumennya karena keunikan dari qanun. Ketika posisi qanun ini sebagai justifikasi produk poerda dikaitkan dengan sistem yang bertentangan HAM yang diatur undang-undang, bagaimana titik temunya?' tanya Eva. Yakup menjawab bahwa produk peraturan daerah sesuai dengan undang-undang Ptonomi Daerah, dimana di daerah itu diberikan kewenangan untuk mengatur daerahnya.' Ketika perda itu tidak sesuai dengan aturan lebih tinggi, ini memang masalah. MA sebenarnya punya kewenangan uji materi terhadap peraturan di bawah UU, tapi persoalan ini sensitif ,' kata Yakup. Hakim Pengadilan Tinggi    
Makassar ini mengatakan. persoalan Perda larangan mengangkang ini sensitif karena terikat dengan kondisi sosiologi masyarakat suatu daerah. Sebenarnya secara sosiologis. Perda itu bi di terima dalam rangka Bhineka Tunggal Ika. kata Yakup. Oleh karena itu menurutnya, diperlukan dialog untuk menemukan titik temunya.' Perlu diundang para pakar untuk menjelaskan soal perda itu. Ini jalan keluarnya,' ujar dia.
Hingga hari ini. Komisi III sudah melakukan uji kelayakan dan keputusan terhadap 22 calon hakim agung. (KOMPAS.COM ) dari koran serambi Indonesia 23 januari 2013

0 komentar:

Posting Komentar