2. Tujuan IALKI :
- Mengembangkan dan membina kompetensi instruktur dan asesor anggota IALKI merupakan tenaga profesiponal,andal,dan berdaya saing tinggi.
- Selalu meningkatkan ilmu dan profesi para instruktur para instruktur dan asesor pelatihan konstruksi Indonesia dalam melakukan kegiatan-kegiatan di bidang pelatihan dan asesmen untuk kepentingan profesi,negara, dan masyarakat pada umumnya, dan anggota IALKI pada khususnya.
- Memupuk dan meningkatkan profesionalisme anggota untuk selalu bertindak dan bertingkah laku secara profesional pu;a dalam menjalankan profesinya.
- Membina saling pengertian dan kerjasama yang sinergi baik antara anggotanya maupun antara IALKI dengan pembina jasa konstruksi dan pemangku kepentingan lainnya.
- Meningkatkan kompentensi tenaga kerja konstruksi Indonesia melalui pelatihan dan pembekalan.
3. Fungsi :
4. KEGIATAN IALKI
Untuk mencapai tujuannya dan memenuhi fungsiinya, IALKI mengadakan kegiatan sebagai berikut namun tidak terbatas pada :
- Mengadakan kerja sama dengan badan, lembaga, dan organisasi baik pemerintah maupun non pemerintah yang mempunyai sifat dan tujuan yang erat hubungannya dengan sifat dan tujuan IALKI, baik yang ada di dalam negeri maupun berada di luar negeri.
- Mengadakan dan/ atau memfasilitasi pertemuan para instruktur dan asesor untuk membahas masalah-masalah dan perkembangan disiplin keahlian dalam pelatihan dan asesmen tenaga kerja konstruksi maupun disiplin keahlian dan keterampilan/ilmu pengalaman yang sesuai dengan maksud dantujuan IALKI.
- Membantu, membina,mengawasi serta berperan dalam setiap usaha yang memungkinkan para instruktur dan asesor dapat mengembangkan dan menjalankan profesinya dengan baik.
- Memperjuangkan kepentingan-kepentingan anggota IALKI untuk mencapai kondisi yang lebih baik dalam mengembangkan dan menjalankan profesinya.
- Menciptakan media komunikasi dan konsultasi antar anggota dan antara IALKI dengan badan/lembaga lainya.
- Membantu mitra kerja dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan penyusunan program, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan pelatihan,pembekalan dan asesmen.
- Melakukan kegiatan lainya yang dipandang perlu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yagnberlaku serta dipandang perlu dalm rangka pembinaan dan pengembangan profesi instruktur dan asesor.
5. VISI IALKI
Menjadikan IALKI sebagai profesi untuk mewujudkan instruktur dan asesor bidang konstruksi yang profesional menuju terciptanya tenaga kerja konstruksi yang andal dan berdaya saing tinggi nasional,regional, dan internasional.
6. MISI IALKI
- Mewujudkan terpenuhinya standar kompetensi bagi instruktur dan asesor bidang konstruksi yang setara dengan standar internasional sesui dengan kepentingan nasional berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
- Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan rasa tanggungjawab para instruktur dan asesor sesuai dengan bidang keahliannya dalam memberikan pelatihan,pembekalan,serta para asesor dalam melakuakan pengujian dan penilaian tenaga kerja konstruksi.
- Mendorong perkembangan dan penyebaran tenaga instruktur dan asesor secara nasional, dalam rangka perkuatan dan dukungan tugas-tugas otonomi daerah, khususnya pembinaan tenaga kerja konstruksi di wilayah kewenangannya.
- Mengenbangkan sistem informasi instruktur dan asesor secara nasional,regional,maupun internasional dalam meningkatkan profesionalisme,mobilitas,dan mengikuti pengembangan kebijakan bidang konstruksi.
- Ikut mencerdaskan kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat konstruksi Indonesia pada khususnnya.
7. KODE ETIK IALKI
Setiap anggota IALKI wajib bersikap, bertingkahlaku, dan bertindak berdasarkan etika umum seorang instruktur dan asesor pelatihan konstruksi Indonesia.
- Mengutamakan keluhuran hati
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kecerdasan manusia
- Bekerja sungguh-sungguh bagi kepentingan masyarakat sesuai dengan kopetensi di bidangnya
- Meningkatkan kopetensi dan martabat berdasarkan profesi
- Menyatakan pendapat,pikiran,ucapan, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Menghindari pertentangan kepentingan dalam tugas dan tanggungjawab
- Menepati janji
- Bekerja dengan tujuan untuk memperoleh hasil yang baik
- Bersikap setia dan taat azas
- Bersikap adil
- Mempunyai integritasi dan komitmen terhadap tugas dan tanggungjawabnya
- Dapat menerima dan menghargai pendapat orang lain
- Bersikap,bertingkahlaku,dan bertindak sebagai warga negara yang baik dengan penuh tanggungjawab (responsible citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi
8. TATA LAKU IALKI
Setiap anggota IALKI wajib menanti dan melaksanakan ata laku profesi yaitu :
- Menunjang tinggi kehormatan,kemulyaan,dan nama baik profedi instruktur dan asesor pelatihan konstruksi dalam hubungan kerjanya, baik dengan pemangku kepentingan, dedama rekan seprofesi sesama rekan ahli profesi lain,pemerintah dan masyarakat.
- bertindak jujur, adil,lugas dan trnsparan dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan,baikkepada pemangku kepentingan maupan pelanggan lainnya tanpa merugikan para pemangku kepentingan lain termasuk pemerintah, perguruan tinggi/universitas, dan masyarakat.
- Saling bertukar pengetahuan dalam bidang keahliannya secara wajar dengan sesama rekan seprofesi dan/atau ahli profesi lainya
- Selalu meningkatkan pengertian dann apresiasi masyarakat terhadap profesi instruktur dan asesor pelatihan konstruksi pasa khususnya, dan profesilain pada umumnya dehingga masyarakat dapat lebih menghayati peran dan hasil profesi instruktur dan asesor pelatihan konstruksi
- Menghormati prisip pemberian imbalan jasa yang wajar,layak,dan memadai bagi par instruktur dan asesor pelatihan konstruksi pada khususnya, dan ahli-ahli lain pada umumnya.
- Menghargai dan menghormati reputasi profesional rekan instruktur dan asesor pelatihan konstruksi pada khususnya, serta rekan ahli lain pada umumnya sesuai penugasan yang berhubungan dengan profesi masing-masing
- Bekerja sama sebagi instruktur dan asesor pelatihan konstruksi hanya dengan seporofesi/atau rekan ahli lain yang memiliki integritas yang tinggi.
- Dalam melaksanakan tugasnya, instruktur atau asesor harus selalu menjaga etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan pemangku/pelanggan.
0 komentar:
Posting Komentar